Proyek Jargas PT SP2J: Fee Rp2,2 Miliar dan Kerugian Negara Rp3,8 Miliar

Pekik Daru Putranto selaku pengadaan barang dalam proyek pipa jargas PT SP2J milik Pemkot Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang tuntutan pidana kasus dugaan korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT SP2J Palembang pada Jumat (13/12) mengungkap aliran uang negara yang melibatkan terdakwa Ahmad Nopan serta pihak lain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memaparkan fakta bahwa terdakwa Ahmad Nopan menikmati uang sebesar Rp1,8 miliar, sementara saksi Pekik Daru Putranto menerima fee pengadaan barang senilai Rp2,2 miliar.

 

"Terdakwa Ahmad Nopan dan saksi Pekik memperoleh keuntungan dari proyek ini. Fee Rp2,2 miliar diterima Pekik dari pengadaan pipa dan fitting dengan persentase sekitar 50 persen dari harga pembelian," ujar JPU.

 

Fakta Korupsi Proyek Jargas

Proyek dengan pagu anggaran Rp22,5 miliar ini menyisakan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar akibat berbagai penyimpangan, seperti:

 BACA JUGA:Prabowo: Pemilihan Gubernur Melalui DPRD Lebih Hemat

BACA JUGA:Pemkab OKI Apresiasi Atlet Porprov dengan Bonus Rp1,5 Miliar

Fee pengadaan pipa dan fitting: Rp1,9 miliar untuk pengadaan pipa dan Rp280 juta untuk fitting.

Tenaga kerja fiktif: Dari 200 nama tukang yang digaji, hanya 60 orang yang nyata bekerja. Sisanya adalah fiktif, dengan gaji yang juga mengalami pemotongan sesuai perintah saksi Arie dan Indra, pegawai PT SP2J.

Kesalahan pengelolaan proyek: Pekerjaan bernilai di atas Rp500 juta seharusnya dilelang, namun proyek ini dilakukan dengan metode swakelola berdasarkan SK Direksi, yang tidak sesuai prosedur.

Tuntutan Hukuman

Keempat terdakwa dalam kasus ini menghadapi tuntutan pidana berbeda:

 

Ahmad Nopan

 

Pidana pokok: 6 tahun penjara.

Denda: Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Uang pengganti: Rp1,8 miliar (subsider 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar).

Sumirin, Anthony Rais, dan Rubinsi

 BACA JUGA:Tertibkan APK Sisa Pilkada Hingga ke Lorong-lorong

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK Dilaksanakan 7 Februari 2025

Pidana pokok: 2 tahun 6 bulan penjara.

Denda:

Anthony Rais: Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sumirin dan Rubinsi: Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa keempat terdakwa secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Proses Selanjutnya

Sidang berikutnya akan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan