Pasal Sumur Minyak Ilegal, Warga Muba Tewas Ditikam
Dipicu Masalah Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap. -Foto: Ist.-
MUSI BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Konflik terkait aktivitas sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) berujung tragis. Seorang warga, Herli Padli (35), ditemukan tewas mengenaskan akibat penikaman yang diduga dipicu perselisihan hasil dari praktik tersebut.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Korban mengalami luka serius di kepala, kedua lengan, serta tusukan di dada kiri dan kanan.
Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan kronologi awal kejadian. Zulkarnain, seorang saksi mata, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Keluang.
“Kami segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti,” ujar AKP Yohan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
BACA JUGA:Pasca Kemenangan HDCU, Fokus Kolaborasi dan Membangun Sumsel
BACA JUGA:Bupati Terpilih OKI Bayar Nazar Cukur Rambut di Masjidil Haram
Pipa steger sepanjang 2,75 meter.
Kaos biru berlumuran darah.
Celana pendek coklat milik korban.
Tersangka Ditangkap, Satu Buron
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Abi Kusno bin Samsi (39), warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, sebagai tersangka utama. Setelah buron selama beberapa hari, Abi Kusno akhirnya ditangkap pada 16 Desember 2024 saat baru keluar dari RSMH Palembang usai mendapatkan perawatan medis.
Dalam interogasi, Abi Kusno mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan rekannya, Supardi, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohan.
BACA JUGA:Selama Tahun 2024, PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara
BACA JUGA:Pengamat Ungkap Implikasinya Pemecetan Jokowi Bagi Kekuataan Partai
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka Abi Kusno dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Perhatian Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena kekejamannya, tetapi juga dugaan keterkaitan dengan praktik sumur minyak ilegal yang marak di wilayah tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta baru serta menangkap Supardi yang masih buron.
“Kami akan mengungkap semua pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Yohan.