55 Saksi Korupsi Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Bakal Diperiksa Marathon
Tahun Depan Saksi Kasus Korupsi Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara Rp496 Miliar Diperiksa Marathon. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang batu bara senilai Rp495 miliar akan menghadirkan 55 saksi pada awal 2025 mendatang. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara marathon sebanyak dua kali seminggu.
Hal ini disampaikan oleh hakim ketua pengganti, Pitriadi SH MH, saat penundaan sidang pada Senin, 16 Desember 2024. Sidang tersebut ditunda karena hakim ketua, Fauzi Isra, sedang dirawat di rumah sakit. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dimulai pada 6 Januari 2025.
Enam Terdakwa dalam Kasus
Kasus ini menjerat enam terdakwa, antara lain:
Endre Saifoel – Komisaris/Direktur PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Gusnadi – Direktur/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Budiman – Direktur/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Misri – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010–2015).
Syaifullah Aprianto – Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010–2015).
Lepy Desmianti – Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010–2015).
Para terdakwa diduga melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, yang masuk dalam wilayah IUP OP PT Bukit Asam Tbk, perusahaan tambang milik negara (BUMN).
BACA JUGA:Pengamat Ungkap Implikasinya Pemecetan Jokowi Bagi Kekuataan Partai
BACA JUGA:Pasca Kemenangan HDCU, Fokus Kolaborasi dan Membangun Sumsel
Modus Operandi
Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa izin pengelolaan tambang yang dimiliki PT Andalas Bara Sejahtera meningkat dari izin eksplorasi menjadi IUP OP. Izin tersebut ditandatangani oleh mantan Bupati Lahat, Saifuddin Aswari Rivai, saat menjabat.
Lebih lanjut, JPU membeberkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp495 miliar lebih akibat penerbitan izin tersebut.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
JPU juga mengungkap adanya aliran dana kepada para terdakwa, termasuk pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi. Dana tersebut diterima dalam bentuk:
Uang tunai rupiah.
Dollar.
Beberapa pejabat ASN yang terlibat disebut menerima aliran dana senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Pasal Sumur Minyak Ilegal, Warga Muba Tewas Ditikam
BACA JUGA:Selama Tahun 2024, PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara
Jadwal Sidang Intensif
Hakim ketua pengganti Pitriadi menegaskan, persidangan akan digelar secara intensif dua kali seminggu dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara marathon. “Sidang akan dimulai lagi pada 6 Januari 2025, namun tetap melihat situasi dan kondisi,” ujarnya.
Tim JPU menegaskan akan memaksimalkan pemeriksaan saksi dan pengungkapan aliran dana untuk membuktikan dugaan korupsi ini secara terang benderang.
Pasal yang Dilanggar:
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan sejumlah pihak berpengaruh.