Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK Dilaksanakan 7 Februari 2025
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan. -Foto: Nisa.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Proses Pemilukada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mencapai tahapan akhir tanpa adanya potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir pendaftaran gugatan hasil Pemilukada di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI belum menerima pemberitahuan adanya pengajuan sengketa.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menjelaskan bahwa meski waktu pendaftaran telah usai, pihaknya masih menunggu rilis resmi dari MK. “Belum ada pemberitahuan dari MK sampai saat ini. Biasanya akan ada rilis langsung dari MK yang nantinya disampaikan kepada KPU masing-masing,” terangnya pada Kamis (12/12).
Berdasarkan regulasi KPU, penetapan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan paling lama lima hari setelah pemberitahuan resmi dari MK mengenai registrasi sengketa dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
BACA JUGA:Eks Pemain Man City Danilo Jadi Target Transfer Man United Januari 2025
BACA JUGA:IMM Gelar Aksi di Depan Gedung KPK, Desak Penyelesaian Kasus Harun Masiku
Selisih Suara Tinggi, Potensi Sengketa Minim
Hasil rekapitulasi suara Pilkada OKI menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 2, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), unggul dengan perolehan 234.398 suara, mengalahkan pasangan nomor urut 1, Dja'far Shodiq-Abdiyanto, yang meraih 184.844 suara. Selisih suara mencapai 12 persen atau 49.554 suara, jauh di atas ambang batas minimal 1,5 persen yang ditetapkan untuk mengajukan gugatan di kabupaten dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa.
Menanggapi hasil ini, calon bupati Dja'far Shodiq menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke MK. “Alhamdulillah sehat, dan tidak ada rencana mengajukan sengketa hasil Pemilukada OKI,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan secara serentak:
BACA JUGA:Prabowo: Pemilihan Gubernur Melalui DPRD Lebih Hemat
BACA JUGA:Pemkab OKI Apresiasi Atlet Porprov dengan Bonus Rp1,5 Miliar
Gubernur dan Wakil Gubernur: 7 Februari 2025 di Jakarta.
Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota: 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi masing-masing.
Calon bupati terpilih, Muchendi Mahzareki, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat OKI atas partisipasi dan dukungannya dalam Pemilukada. Ia juga mengapresiasi situasi aman dan kondusif selama proses pemilihan.
“Untuk jadwal pelantikan, bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik pada 10 Februari bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pemilukada,” imbuh Muchendi.
Dengan hasil ini, Kabupaten OKI siap memasuki periode pemerintahan baru yang diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.