Masyarakat OKUS Diimbau Manfaatkan Sisa Waktu Pemutihan Pajak

--
"Sebenarnya kalau untuk aturannya, kendaraam dengan plat luar daerah (provinsi) ini hanya bisa berkatifitas selama 90 hari. Lebih dari itu, harus balik nama. Nah, ini lah kesempatan untuk kendaran-kendaraan luar provinsi itu, jika ingin balik nama," bebernya.
Dia menggambarkan, dari kurang lebih 60 ribu kendaraan yang ada di Kabupaten OKU Selatan, hampir separuhnya sempat mengalami tunggakan pajak.
Sementara, perihal antusiasme masyarakat mengenai pasca sudah diterapkannya program pemutihan kendaran masih belum begitu tinggi, menurutnya masih terbilang baru.
"Mungkin karena kondisinya masih baru awal Agustus tadi, jadi yang ingin melakukan pemutihan belum begitu banyak," ujarnya. (HOS)