Kembangkan Kasus Korupsi Panwaslu, Kejari Mungkin Segera Ditetapkan Tersangka Baru

Kejari OKI lakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Panwaslu OKI, kemungkinan ada tersangka baru. -Foto : Niskiah.-

KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018. Setelah menetapkan dua tersangka, yaitu Muhammad Fachrudin (Ketua Panwaslu OKI) dan Tirta Arisandi (Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu OKI), Kejari OKI membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.

 

"Kami tetap melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta. Jika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan," ujar Jaksa Penyidik, Tria Hadi Kusuma, SH, MKn, didampingi Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah, SH, pada Selasa (10/12/2024).

 BACA JUGA:Pemain Sriwijaya FC Tuntut Haknya, Manajer Diminta Mundur

BACA JUGA:Pemerintah Percep Revisi UU Tipikor Demi Indonesia Bebas Korupsi

Kerugian Negara Mencapai Rp4,7 Miliar

Kasus ini bermula dari penyimpangan dana hibah sebesar Rp12 miliar, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp4.728.709.454. Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.

 

"Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas Kasi Intelijen Kejari OKI, Alex Akbar, SH, MH.

 

Status dan Tindakan Hukum terhadap Tersangka

Muhammad Fachrudin

 BACA JUGA:KPU Sumsel Tunggu Gugatan Sebelum Umumkan Gubernur Terpilih

BACA JUGA:Arkhan Kaka Raih Debut Bersejarah di Timnas Indonesia,

Ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04 tanggal 09 Desember 2024.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tirta Arisandi

 

Tidak ditahan karena sedang menjalani pidana penjara atas kasus lain di Lapas Kelas II B Kayuagung.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Kejari OKI sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Tirta Arisandi di Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu. Dokumen ini kini dijadikan barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

 

Proses Hukum Selanjutnya

Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Sementara itu, Kejari OKI memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

"Kami akan terus mendalami alat bukti dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab," tutup Alex.

 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pengelolaan dana publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan