Cegah Mal ADM Pertanahan, Pemkab OKUS Ikuti Rakor Bersama Imbudsman

Rapat koordinasi bersama Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Rabu, 11 Desember 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Guna menindak lanjuti Saran Kajian Pencegahan Mal administrasi Pertanahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan ikuti rapat koordinasi bersama Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Rabu, 11 Desember 2024.

Rapat itu sendiri dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP., MM bersama OPD terkait.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Selatan M. Adrian Agustiansyah,SH.,  M.Hum menyampaikan pertemuan ini untuk mendorong Bupati PPU melakukan prakarsa reviu Perbup PPU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Izin Membuka Tanah Negara.

Kemudian, diperkuat oleh Perbup PPU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah dengan membentuk tim melalui keputusan bupati.

BACA JUGA:Kalapas Ikuti Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

BACA JUGA:Cara Membuat Tape Ketan Manis dan Tidak Masam, Ternyata Begini Rahasianya

Sebagaimana, saran Ombudsman RI perwakilan sumatra selatan, bertugas menyusun pedoman penerbitan surat keterangan/pernyataan penguasaan di atas tanah negara di wilayah PPU.

"Susunan tim melibatkan dua unsur, pejabat setempat dan tenaga profesional yang datang dari akademisi atau ahli bidang pertanahan," katanya.

Kemudian, tim diberi durasi waktu paling lama enam bulan untuk merumuskan serta menyusun pedoman kebijakan pertanahan. Terakhir, tim tersebut wajib menyampaikan laporan kepada bupati PPU.

Selanjutnya Tim Ombudsman menyarankan gubernur menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjelaskan bahwa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sumatra selatan Nomor 31 Tahun 1995 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Warga OKU Selatan dilarang gunakan sepeda listrik di jalan raya

BACA JUGA:Rasanya Manis, Apakah Ubi Cilembu Aman untuk Gula Darah?

"Jadi harus disampaikan agar persoalan yang terjadi di PPU ini tidak terjadi di daerah lain khususnya di kabupaten oku selatan," tegasnya.

Sedangkan, Sekretaris daerah OKU Selatan H. M. Rahmatullah , S. STP., MM menyampaikan ucapan trimakasih atas terselenggaranya Rapat ini sehingga sinergi dan Komunikasi akan terjalin dengan baik dengan Tim Ombusman Perwakilan Sumsel.

Selanjutnya dari hasil pembahasan pada pertemuan ini Pemerintah daerah OKU Selatan akan segera menindaklanjuti hasil Rapat bersama Ombusman Perwakilan Sumsel. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan