Harianokuselatan.bacakoran.co, Malang – Pemilik klinik kecantikan ilegal Ria Beauty Care, Ria Agustina, ditetapkan sebagai tersangka atas praktik kecantikan tanpa izin yang membahayakan pasien.
Ria, bersama asistennya berinisial DN, ditangkap di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Polisi menyamar sebagai pasien untuk mengungkap praktik ilegal tersebut. "Tersangka RA membuka layanan kecantikan dengan promosi melalui Instagram @RiaBeauty.id," ujarnya.
Klinik Ria Beauty Care, yang beroperasi sejak 2017 di Jl Graha Kencana Raya, Singosari, Malang, ternyata tidak memiliki izin. Bahkan, Ria bukan tenaga medis maupun dokter kecantikan, melainkan lulusan sarjana perikanan. Meski begitu, ia menjalankan berbagai perawatan termasuk dermaroller, yang diketahui menggunakan alat dan produk tanpa izin edar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat dermaroller bekas pakai, krim serum, dan anestesi ilegal. Pelayanan dilakukan di hotel dan rumah pasien melalui pemesanan daring. Tarif perawatan dipatok hingga Rp 15 juta per pasien, dengan pembayaran awal Rp 1 juta.
BACA JUGA:Warga Tekana Harapkan Sinyal
Ria dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pengacara Ria, Raden Ariya, menduga penangkapan ini dipengaruhi oleh persaingan bisnis. "Klien saya memiliki 33 sertifikat pelatihan kecantikan. Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan karena Ria adalah tulang punggung keluarga," katanya.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya praktik kecantikan ilegal dan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih layanan kesehatan. (dst)