Kisruh Munas PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan keterangan pers. -Foto: Anisha.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Jusuf Kalla (JK) telah melaporkan Agung Laksono ke Bareskrim Polri terkait kisruh yang terjadi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Palang Merah Indonesia (PMI). JK menilai bahwa Agung Laksono telah menggelar Munas tandingan dan menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI terpilih untuk periode 2024-2029, yang dianggapnya sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Menurut JK, tindakan Agung tersebut merupakan bentuk pengkhianatan, karena di setiap negara hanya boleh ada satu Palang Merah, dan Munas yang dilaksanakan oleh Agung dinilai tidak sah. "Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ini ilegal dan melawan hukum," ujar JK setelah menghadiri Munas ke-22 PMI di Jakarta pada 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Dapil I Sampaikan Aspirasi Dalam Reses DPRD OKU Selatan
Menanggapi laporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait laporan yang diajukan. "Nanti kita cek," ujarnya.
Di sisi lain, kubu Agung Laksono juga mengungkapkan niat untuk melaporkan Munas PMI ke Kementerian Hukum. Agung menjelaskan bahwa langkah tersebut berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI dan berharap pemerintah dapat bersikap netral dalam menyikapi permasalahan ini.
BACA JUGA:6 perwira Polri yang Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
BACA JUGA:Pemkab OKUS Ikuti Peringatan Hari Anti Korupsi Secara Daring
Ia meyakini bahwa pemerintah akan memberikan penilaian yang objektif dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Kisruh ini menambah panjang perdebatan terkait legitimasi kepemimpinan PMI, dengan kedua pihak masing-masing bersikeras atas posisi mereka.