Kemnaker Tetapkan Aturan Kenaikan UMP dan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai-Kemnaker. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan regulasi tentang penetapan upah minimum 2025, yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan daya dukung ekonomi perusahaan.
“Nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024,” jelasnya, mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 dalam Permenaker tersebut.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Salurkan Dana Operasional Pengurus Dewan Pembina Adat Kecamatan
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Lakukan Prevalensi Stunting
Faktor Penentu Kenaikan
Permenaker juga menyebutkan beberapa faktor yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP dan UMK, yaitu:
Pertumbuhan ekonomi.
Inflasi.
Indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serta mempertimbangkan keseimbangan antara perusahaan dan pekerja.
“Indeks ini mengacu pada prinsip proporsionalitas untuk memastikan kebutuhan hidup layak pekerja tetap terpenuhi,” tulis aturan tersebut.
BACA JUGA:Menkopolkam : Indonesia Jadi Target Pasar Narkoba
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Bakal Menggelar Amal Bakti
Jadwal Pengumuman dan Implementasi
Pengumuman resmi UMP dan UMK oleh masing-masing gubernur akan dilakukan paling lambat 11 Desember 2024.
UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun mengikuti skema pengupahan perusahaan masing-masing.
Formula Perhitungan
Formula yang digunakan untuk menentukan kenaikan adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP (6,5 persen).
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.