38 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar di Malam Tahun Baru

--

 

 

PALEMBANG - Rencana peredaran sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi menjelang malam pergantian Tahun Baru berhasil digagalkan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Empat tersangka kini telah diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel setelah berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan.

 

Keempat tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Dion Linata alias Aon, salah satu tersangka, ditangkap di pinggir jalan di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Dion sebanyak 305,96 gram sabu-sabu.

 

Pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan Sapril (33) dan Ariyansyah (34) pada tanggal 14 Desember 2023 di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam mobil yang dikendarai keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi yang terbungkus rapi.

 

Terakhir, seorang kurir bernama Febry Fadly alias Lee ditangkap pada 19 Desember 2023 di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang. Febry Fadly membawa sabu-sabu sebanyak 23,7 kilogram yang tersembunyi dalam 24 paket besar di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.

 

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, menyatakan bahwa barang bukti tersebut direncanakan untuk diedarkan menjelang malam pergantian Tahun Baru. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Desember 2023 pagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan