KPK Periksa 2 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Tiga saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana investasi ke manajer investasi Insight Investment Management (IIM).
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Ekiwan Heki Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 hingga Maret 2024, serta Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas. Selain itu, seorang karyawan swasta bernama Patar Sitanggang turut memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK. “Penyidik mendalami proses investasi PT Taspen ke Insight Investment Management,” ujar Tessa dalam pernyataannya pada Sabtu, 30 November 2024.
BACA JUGA:KPK Tahan Mantan Pejabat DJKA Terkait Kasus Suap Rp 3,06 Miliar
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Sosialisasikan Transisi Paud ke SD
Pemeriksaan Sebelumnya
Pada Kamis, 21 November 2024, KPK juga memeriksa Hengky Koestanto, Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPS Food). Pemeriksaan tersebut fokus pada proses pembayaran utang TPS Food dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berkaitan dengan investasi PT Taspen.
Sebelumnya, seorang karyawan PT Taspen berinisial M juga diperiksa pada Senin, 18 November 2024. KPK mendalami peran saksi dalam investasi sebesar Rp 1 triliun. “Saksi didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT Taspen,” jelas Tessa.
Pada Rabu, 11 November 2024, KPK memeriksa Ghudean Ilman Maliki, karyawan PT Insight Investment Management, dan Ferita, mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas. Keduanya diperiksa terkait transaksi keuangan yang melibatkan tersangka Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) dan Ekiwan Heki Primaryanto (EHP).
Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dalam kasus ini adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiwan Heki Primaryanto, mantan Direktur Utama Insight Investment Management.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik lainnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa dana yang dikelola PT Taspen terindikasi digunakan dalam tiga jenis investasi fiktif, yaitu saham, sukuk, dan jenis investasi lainnya.
“Ada tiga model investasi yang kami identifikasi: saham, sukuk, dan yang lainnya,” ungkap Asep pada Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Skerining Kesehatan Siswa MTs
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Terhadap siswa, Duta Pelajar OKU Selatan Sosialisasikan Anti Bullying
Langkah Penyidikan
KPK telah menggeledah beberapa lokasi untuk memperdalam penyidikan, termasuk kantor PT Taspen di Jakarta dan sebuah perusahaan swasta di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Selain itu, dua tersangka utama telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan para tersangka resmi ditetapkan.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan.