Serangan Fajar: Amplop "Honor Saksi" Diduga Digunakan untuk Politik Uang
Politik uang kembali marak menjelang Pilkada 2024. Amplop bertuliskan 'honor saksi' diduga dibagikan di wilayah MLM. Bawaslu akan tindak tegas pelaku politik uang. -Foto:Ist.-
LUBUKLINGGAU, HARIANOKUSELATAN.ID – Menjelang Pilkada 2024, praktik politik uang dengan modus serangan fajar kembali menjadi perhatian di beberapa wilayah MLM. Dugaan penggunaan amplop berisi uang, yang diberi label "honor saksi" untuk pasangan calon tertentu, mencuat setelah sejumlah laporan diterima oleh Bawaslu Lubuklinggau.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kareima Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan terkait dugaan ini.
"Kami sedang menyelidiki dan akan menindak tegas pihak yang terlibat," ujarnya pada Selasa (26/11) pukul 10.00 WIB.
Sejak dimulainya masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Lubuklinggau telah menerima empat laporan dugaan politik uang yang kini dalam tahap pemeriksaan. Praktik ini dinilai merusak integritas demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu.
BACA JUGA:Daihatsu Indonesia Masters Kembali Digelar di Istora Senayan
BACA JUGA:Ruben Amorim Tegaskan Pemain MU Wajib Ikut Sistem 3-4-3
Imbauan dan Sanksi Hukum
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
"Jika pelanggaran Pemilu terjadi selama masa tenang, sanksinya bisa dua kali lipat sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pelanggaran Pemilu," jelas Dedi.
Menurutnya, berbagai modus digunakan oleh pelaku, salah satunya melalui pembagian amplop dengan tulisan "honor saksi". Meski pemberian honor saksi tidak dilarang secara aturan, praktik ini tetap menimbulkan kecurigaan.
Kesulitan Pembuktian
Dedi menambahkan bahwa pembuktian pelanggaran money politics cukup sulit dilakukan. “Laporan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk bukti yang lengkap dari pelapor, terlapor, dan barang bukti,” ungkapnya.
BACA JUGA:OTT KPK: Rohidin Mersyah Ditahan, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Hakim Tegaskan Dua Alat Bukti Sah, Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Namun, kasus serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Desa Sungai Baung, Kabupaten Muratara, warga mengungkap bahwa amplop bertuliskan "saksi" sering kali berisi uang dan surat mandat kosong.
“Dulu, kami menangkap pelaku yang membagikan kain berisi uang Rp50 ribu. Kali ini, modusnya amplop saksi,” ujar Ayani, salah seorang warga.
Di Musi Rawas, seorang ketua RT di Kecamatan Megang Sakti diduga membagikan uang tunai pecahan Rp100 ribu kepada warga yang dilabeli sebagai "tim eksternal" pasangan calon tertentu.
Tindak Lanjut oleh Bawaslu dan Gakkumdu
Agus Tiansah, anggota Bawaslu Musi Rawas, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses laporan warga terkait dugaan politik uang tersebut. “Laporan masih dalam pemeriksaan di Gakkumdu, yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi apakah laporan ini memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.
Bawaslu berharap masyarakat terus berperan aktif melaporkan pelanggaran Pemilu. Setiap laporan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga demokrasi yang bersih dan adil.