Tawarkan Anak di Bawah Umur pada Pria Hidung Belang, Oknum Pelajar SMA di OKU Timur Ditangkap

Oknum Pelajar SMA di OKU Timur Tawarkan Anak di Bawah Umur kepada Pria Hidung Belang. -Foto: Ist.-

OKU TIMUR, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terungkap di Kabupaten OKU Timur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku berinisial S, seorang oknum pelajar SMA di Martapura, yang diduga menawarkan dua anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

 

Korban berinisial DA (14) dan JDS (15), keduanya pelajar perempuan, merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Martapura.

 BACA JUGA:Tundukan Shi Yu Qi, Jonatan Christie Tatap babak final China Masters 2024

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Cetak Sejarah: Bintang Oxford United di Panggung Internasional

Modus Pelaku

Menurut Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, pelaku S menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat dengan mengirimkan foto-foto mereka kepada pria hidung belang. Pelaku memasang tarif Rp400 ribu untuk DA dan Rp300 ribu untuk JDS.

 

"Pelaku kemudian mengatur pertemuan di Gelanggang Remaja Belakang Lapangan Taman Tani Merdeka, sebelum membawa pria tersebut ke kontrakan dan menghubungi para korban untuk datang," jelas AKP Mukhlis.

 

Pelaku diketahui mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.

 

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

 BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen

BACA JUGA:Keputusan PPDB Zonasi Akan Diumumkan Paling Lambat Maret 2025

Uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Dua unit ponsel (Realme C11 dan Oppo A18).

Sejumlah pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Kasus TPPO Lainnya di OKU Timur

Kasus serupa sebelumnya juga diungkap pada 4 November 2024 di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya. Seorang ibu rumah tangga berinisial Desiana (53) ditangkap karena menawarkan seorang korban, T alias L (36), kepada pria hidung belang dengan bayaran Rp300 ribu.

 

Polisi berhasil menangkap Desiana melalui penyamaran sebagai pemesan. Tersangka menerima Rp50 ribu dari transaksi tersebut, sementara korban mendapatkan Rp250 ribu.

 

"Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas kegiatan tersebut," ujar AKP Mukhlis.

 

Polres OKU Timur terus berupaya memberantas TPPO yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan