KPK Dalami Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan korupsi tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. -Foto: Dok/KPK.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut. "Penyidik mendalami proses pembayaran utang (PKPU) TPS Food yang bersinggungan dengan investasi PT Taspen," jelas Tessa dalam keterangannya pada Sabtu (23/11/2024).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Hengky Koestanto, Direktur PT Tiga Pilar Sejahtera Food, pada Kamis (21/11/2024). Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa karyawan PT Taspen berinisial M pada Senin (18/11/2024), untuk mengetahui perannya dalam investasi ini.
BACA JUGA:Keputusan PPDB Zonasi Akan Diumumkan Paling Lambat Maret 2025
BACA JUGA:Warga Kisam Tinggi Senang Jalan Simpang Tiga Diaspal Abusama
Dugaan Aliran Dana
Kasus ini diduga melibatkan dua tersangka utama, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, investasi fiktif tersebut dikelola dalam tiga model usaha: saham, sukuk, dan instrumen lainnya. "Ada tiga jenis usaha yang menjadi fokus penyidikan," ujar Asep.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, surat, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, seperti Kantor PT Taspen dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kasi Intel dan Asisten I Atensi KPU Pendistribusian Logistik Dikawal Ketat
BACA JUGA:Dinas Koperindag Minta Pihak Koperasi Berperan Tingkatkan Perekonomian Warga
Pencegahan dan Tindak Lanjut
Untuk mencegah potensi pelarian tersangka, KPK telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Antonius dan Ekiawan. Saat ini, kasus yang berawal dari laporan masyarakat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka,” kata Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana investasi PT Taspen, sebuah perusahaan negara yang mengelola dana pensiun dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil. Dengan pengungkapan ini, masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan dana negara.