Polres OKU Timur Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dua Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres OKU Timur-desti-

Dari jumlah tersebut, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu per transaksi," jelas AKP Mukhlis.

Penangkapan DS dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Jalan Penghubung 4 Desa Kec Kisam Tinggi Diaspal, Warga Namai ‘Tebing Abusama’ Sebagai Bentuk Terima Kasih

Kedua Pelaku Diamankan untuk Penyelidikan Lebih Lanjut

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan termasuk perangkat komunikasi yang digunakan untuk menawarkan korban, serta uang tunai hasil transaksi.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kejahatan ini merusak moral masyarakat dan melanggar hak asasi manusia, terutama terhadap perempuan dan anak-anak," tegas Kapolres OKU Timur.

Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang sering kali menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi.

Orang tua juga diharapkan untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di dunia maya agar tidak menjadi korban eksploitasi.

"Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perdagangan orang. Kami akan segera menindaklanjutinya demi melindungi masyarakat dari kejahatan ini," tambah Kapolres.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polres OKU Timur berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan perempuan serta anak-anak dari ancaman perdagangan manusia. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan