197.540 Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online

Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0”. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID  - Judi online semakin menjadi permasalahan serius di Indonesia, dengan jumlah pemain yang terus meningkat termasuk di kalangan anak muda. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 197.540 anak berusia 11-19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp293,4 miliar.

 

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertema "Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0", yang digelar oleh PPATK bekerja sama dengan PT Visionet Internasional (OVO). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, meluncurkan inisiatif GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online.

 BACA JUGA:1.118 Penyelenggara Pilkada Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:KPU Tegaskan Seluruh Penyelenggara Pilkada Harus Netral

“OVO mendukung penuh pemerintah dan regulator dalam memerangi judi online melalui kolaborasi multi-stakeholder serta optimalisasi teknologi untuk patroli siber, mendeteksi, dan memblokir transaksi terkait judi online,” ujar Karaniya.

 

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa judi online tidak hanya merupakan tindakan kriminal, tetapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Pada tahun 2023, perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun, sementara pada kuartal pertama 2024, angkanya sudah mencapai Rp110 triliun. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan dominasi perputaran judi online.

 BACA JUGA:Bawaslu Didesak Usutan Dana Kampanye dari Judi Online

BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Gelar Paripurna Dengarkan Pandangan Bupati

Upaya Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenpolkam, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penegak hukum.

 

Sejak 2017 hingga 2024, Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah memblokir 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk yang terkait judi online. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga saat ini, Komidigi telah memblokir 5,1 juta situs judi online, salah satunya menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

 

Dukungan Presiden

Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenpolkam, Brigjen Pol. Asep Jaenal Ahmadi, menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto. “Penanganan judi online memerlukan kerja sama dari hulu hingga hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik manfaat jaringan judi online,” jelasnya.

 

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat sekaligus menekan laju perkembangan judi online di masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan