Pengusaha Mal dan Ritel Resah, PPN 12 Persen Dinilai Bebani Konsumen
Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pengusaha Ritel dan Mal Khawatir. -Foto: Bianca Chairunisa.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus menuai protes dari kalangan pengusaha, terutama yang bergerak di sektor ritel dan pusat perbelanjaan. Mereka menilai kebijakan ini akan berpotensi membebani konsumen, yang pada akhirnya bisa menurunkan daya beli masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyatakan kekhawatirannya atas dampak dari kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, kenaikan ini dapat mempengaruhi harga barang dan produk yang dijual di pusat perbelanjaan dan toko-toko ritel, yang akhirnya akan berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat.
“Kami sudah meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan PPN ini, karena kami khawatir dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat tertekan, tentunya ini akan berdampak pada ekonomi secara keseluruhan,” kata Alphonzus dalam keterangan resminya pada Minggu, 17 November 2024.
Alphonzus menambahkan bahwa penurunan daya beli masyarakat akan sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Mengingat kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 57 persen, penurunan konsumsi akan berisiko menurunkan laju pertumbuhan ekonomi negara.
"Masyarakat Indonesia sebagian besar didominasi oleh kelas menengah. Jika daya beli mereka terganggu, maka dampaknya bisa lebih luas pada ekonomi nasional," jelas Alphonzus.
BACA JUGA:Ketua Golkar Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Proyek APBD Bandung
BACA JUGA:Musim Hujan, BPBD OKUS Minta Warga Waspada Bencana
Senada dengan itu, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa sejumlah pengusaha merasa khawatir dengan dampak yang ditimbulkan oleh rencana kenaikan PPN ini, yang dapat memperburuk situasi ekonomi.
“Pemerintah membutuhkan sektor usaha untuk membantu memungut pajak dari masyarakat dan menyetorkannya ke negara. Oleh karena itu, ketika ada kebijakan perpajakan, seharusnya semua sektor terkait dilibatkan dalam pembahasan, karena dunia usaha juga memiliki proyeksi tentang dampak kebijakan tersebut,” ujar Ajib dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 18 November 2024.
Ajib menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk mengkaji dengan seksama peraturan terkait PPN 12 persen sebelum diterapkan secara resmi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan KPK, Mantan Gubernur Kalsel Diminta Kooperatif
BACA JUGA:Sidang Korupsi Rp495 Miliar: Terdakwa Bantah Tuduhan, Sebut Nama Baru yang Diduga Terlibat
“Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan aturan, bukan hanya mendiskusikan dengan pengusaha, tetapi juga mendengarkan pandangan dunia usaha yang lebih komprehensif. Pemerintah perlu mencari solusi agar penerimaan negara tetap terjaga, sementara daya beli masyarakat tidak tertekan secara drastis,” pungkas Ajib.
Dengan banyaknya keluhan dari sektor usaha, pengusaha berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan melakukan peninjauan lebih mendalam untuk mencegah dampak negatif bagi perekonomian nasional. Pemerintah diharapkan dapat menemukan kebijakan yang seimbang, yang dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa merugikan daya beli masyarakat.