Polisi Tetapkan Sang Istri sebagai Tersangka Pembunuhan Suami di Muaradua
Pres rilis yang digelar Polres OKU Selatan, Kamis 21 November 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun II Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan.
Diketahui, Tersangka (TSK) sendiri yakni Sulastri (52) warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan sebagai istri dari korban sendiri.
Sedangkan, korban Saripudin (62) warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan meninggal pada Minggu, 03 November 2024, sekira Pukul 06.00 Wib lalu.
Dimana, semula korban diduga dibunuh oleh anak kandung dari korban sesuai dengan pernyataan dari istri korban.
Kini, Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan telah menetapkan tersangka atas nama Sulastri sebagai Istri dari korban yang telah ditahan oleh Polres.
BACA JUGA:Polres dan Pemda OKU Selatan Gelar Deklarasi Damai Jelang Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:257 Napi Ditetapkan Pemilih di Pilkada Mendatang
Hal ini, disampaikan langsungg oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnain, S. IK., MH saat menggelar pres rilis. Kamis, 21 November 2024.
Dalam Pres Relees itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Idham Kholid, Kasi Humas AKP Supardi, dan Jajaran Reskrim ainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Polsek dan Polres dari 3 Hari kejadian sudah berani untuk mendapatkan tersangka.
"Saat ini kita pastikan Tersangkanya adalah istri dari korban, dari kejadiannya adalah awal mula masalah ekonomi uang belanja dimana bapaknya tidak lagi bekerja yang kerap meminta uang Rp. 300.000," ungkap Kapolres.
Lantaran merasa kesal, sehingga istri akhirnya melakukan hal yang tidak dibenarkan itu, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Dispenda Lakukan Pemutakhiran PBB-P2 Empat Kecamatan
BACA JUGA:Polres dan Pemkab OKU Selatan Lakukan Penanaman Bibit Pangan Bergizi
"Korban di timpa dengan menggunakan mesin air hingga mengakibatkan pendarahan berat dan dinyatakan meninggal," cetusnya.
Dari hasil penyelidikan, Barang Bukti yang diamankan berupa Mesin Air, Sebilah Kayu, dan pakaian korban.
Sejauh ini, Tersangka sudah diamankan di Mapolres dan diancam dengan ancaman UUD KDRT Pasal 44 dan UUD 338 Tentang Pembunuhan dengan kurungan penjara selama 15 Tahun Penjara," tegasnya. (Dal)