Ketua Golkar Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Proyek APBD Bandung
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pengadaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023. Salah satu yang diperiksa dalam kasus ini adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Edwin Sanjaya dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, yang terletak di Jalan Jawa No. 8-10, Bandung. Dalam pemeriksaan ini, sembilan saksi dijadwalkan hadir, namun satu saksi, yakni Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang, Priyo Effendi, tidak hadir tanpa keterangan.
BACA JUGA:Musim Hujan, BPBD OKUS Minta Warga Waspada Bencana
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Lakukan Mapenaling Tahanan Baru
Tessa menyatakan bahwa saksi-saksi yang hadir dimintai keterangan mengenai pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Bandung. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Kepala Bidang Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Dani Nurahmat; Ajutan di Sekretaris Daerah Kota Bandung, Wahid Subagja; Anggota DPRD Kota Bandung, Salmiah Rambe; serta sejumlah pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka terkait dengan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program tersebut. Mereka yang ditahan adalah anggota DPRD Kota Bandung, Rianto, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafuri, serta Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:Sisa Panen, Petani Kopi Harapkan Kenaikan Harga Kembali
BACA JUGA:Pasokan Ayam Potong Kosong di Pasar Saka Selabung, Harga Melonjak Drastis
Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga mereka menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung selama periode 2020-2023.