Kebijakan PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025

PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Januari 2025, Jadi Tarif Tertinggi Kedua di ASEAN Setelah Filipina. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Menurut Sri Mulyani, langkah ini penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menghadapi tantangan ekonomi global. "APBN harus mampu merespons krisis keuangan global. Kesehatannya harus kita jaga," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

 

Besaran PPN di ASEAN

Saat ini, PPN di Indonesia sebesar 11 persen, hanya selisih 1 persen dari Filipina yang menerapkan tarif PPN 12 persen. Dengan kenaikan ini, Indonesia dan Filipina akan memiliki tarif PPN tertinggi di ASEAN.

 BACA JUGA:3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap, Kelola Ribuan Situs Agar Tak Diblokir

BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Lakukan Asistensi Kajian Bencana

Kritik dan Kekhawatiran

Kendati bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini memicu kritik dari para ekonom, pengamat, dan pengusaha. Salah satu kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

 

Ekonom Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti potensi pelemahan konsumsi domestik akibat kebijakan ini. "Daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, akan tergerus. Mereka mungkin harus mengurangi konsumsi barang penting," ungkapnya, Sabtu (16/11/2024).

 

Achmad juga menyoroti dampak besar pada masyarakat berpenghasilan setara upah minimum regional (UMR). "Hampir semua barang dan jasa akan naik harga. Bagi mereka yang digaji UMR, gaji tersebut sering kali hanya cukup untuk kebutuhan dasar," jelasnya.

 BACA JUGA:Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub: KPK Tetapkan Pejabat BPK Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Defisit BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Kenaikan Iuran Jadi Solusi?

Potensi Dampak Ekonomi

Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan dapat memengaruhi konsumsi domestik, yang menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam situasi seperti ini, kebijakan perlu diimbangi dengan program perlindungan sosial untuk mencegah penurunan kesejahteraan masyarakat.

 

Pemerintah diharapkan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan penerapan kebijakan ini tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan