31.275 Penindakan Penyulundupan, Pemerintah Sukses Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,9 Triliun
Sinergi antara aparat hukum dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sejak Januari-November 2024. -Foto: kemenkeu.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Indonesia melalui sinergi antara aparat hukum dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), telah melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung misi Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 14 November 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa total nilai barang yang ditindak mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp3,9 triliun. Penindakan ini mencakup berbagai jenis barang yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai.
BACA JUGA:Pertumbuhan Kreator Video di Indonesia Tercepat Kedua di Asia Tenggara
BACA JUGA:Pengamat Ungkap Cara Atasi Penyalahgunaan Judi Online
Rinciannya, 12.490 penindakan dilakukan di sektor impor, dengan komoditas tekstil dan produk tekstil mendominasi. Selain itu, terdapat 382 penindakan di sektor ekspor, yang mayoritas melibatkan komoditas flora dan fauna, serta 178 penindakan terkait fasilitas kepabeanan dengan nilai barang Rp38 miliar. Dalam bidang cukai, DJBC menindak 18.255 kasus dengan barang yang direspons mencapai Rp1,1 triliun, sebagian besar berupa rokok sebanyak 710 juta batang.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Kritik Polri, Desak Pembasmian Tambang Minyak Ilegal di Sumsel
BACA JUGA:Stranas PK: Negara Rugi Rp1,2 Triliun per Bulan Akibat Subsidi Listrik yang Tak Tepat Sasaran
Sinergi antara DJBC, Polri, Kejaksaan, TNI, dan lembaga terkait dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan juga berhasil melakukan 283 penindakan antara 4 hingga 11 November 2024. Komoditas yang ditindak meliputi garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika, dengan nilai barang sekitar Rp49 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp10,3 miliar.
Penindakan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah untuk menjaga kepentingan negara dengan menanggulangi penyelundupan dan praktik ilegal lainnya yang merugikan perekonomian Indonesia.