Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Robert Tannur
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Penangkapan ketiga hakim tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan suap yang memengaruhi putusan bebas dalam kasus yang menghebohkan publik ini. "Betul, nanti akan ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dokter Ditemukan Tewas Gantung Diri di Baturaja Timur, Diduga Depresi
BACA JUGA:Gus Miftah Diangkat Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut terkait proses penangkapan dan keterlibatan para hakim. "Iya benar. Detailnya akan disampaikan lebih lanjut nanti," ujar Harli.
Saat ditanya apakah penangkapan ini terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, Harli mengonfirmasi hal tersebut. "Iya terkait itu. Nanti lengkapnya akan diinfo lebih lanjut," ucapnya.
BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Menteri, Polri Siapkan Pengganti Wakapolri
BACA JUGA:Guru Honorer Ditahan atas Dugaan Penganiayaan Murid di Konawe Selatan
Kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera telah menimbulkan polemik di masyarakat. Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Saat ini, Komisi Yudisial (KY) juga sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para hakim dalam kasus ini.