237.305 Benih Bening Lobster Gagal diselundupkan ke Luar Negeri
Sebanyak 237.305 ekor BBL senilai Rp23,6 miliar gagal diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu. -Foto: Ist.-
SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak 237.305 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp23,6 miliar gagal diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal yang tidak terdaftar. Penyelundupan tersebut digagalkan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin SIK MM, bersama Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan penyelidikan yang valid. “Kami mendapatkan informasi tentang adanya ‘kapal hantu’ yang akan menjemput benih lobster yang sudah dipacking rapi untuk dibawa secara ilegal ke luar negeri. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap kapal HSC (High Speed Craft) tersebut,” jelas Nunung.
BACA JUGA:Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu ke Dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung
BACA JUGA:Kejari Palembang Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH
Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemetaan terkait penyelundupan benih bening lobster selama kurang lebih dua bulan. Penyidik mengidentifikasi dua bagian dalam jaringan penyelundupan ini. Pertama, asal barang berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Kedua, jalur penyelundupan melalui darat yang melibatkan Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Pada tanggal 14 Oktober 2024, barang bukti berupa 46 kotak styrofoam berisi 237.305 ekor benih bening lobster dan satu unit kapal HSC berhasil diamankan. Dua tersangka, inisial CM dan RI, masih dalam pengejaran, sementara identitas mereka telah dicatat melalui IT Polri. Penyidik juga sedang mendalami identitas pembeli yang diduga berada di luar negeri.
Modus operandi penyelundupan ini melibatkan pengumpulan benih bening lobster dari pesisir selatan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal HSC.
Benih bening lobster tersebut telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait.
Para pelaku dapat dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.