Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Kasus Korupsi Jual Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang
Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, khususnya dalam bidang Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan seluas 2.800 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
Penyitaan tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, serta surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Kejari Palembang Nyatakan Banding Vonis Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa ABH
BACA JUGA:Pemkot Salurkan Dana Hibah ke 2.067 Masjid dan Mushola di Kota Palembang
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengungkapkan bahwa selain tanah dan bangunan, pihaknya juga menyita dokumen penting lainnya. "Kami menyita satu bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama pemegang hak atas nama A," jelas Vanny.
Penyitaan ini dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan pemerintah setempat, termasuk Camat Ilir Timur III, Lurah Kelurahan Duku, Ketua RT setempat, dan perwakilan dari BPN Kota Palembang. Kuasa hukum pemegang hak juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Vanny menambahkan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mencegah pemindahan tanganan aset selama proses hukum dan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan hingga persidangan.
BACA JUGA:Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu ke Dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pengurus yayasan dan pihak pembeli aset tersebut. Namun, Vanny belum dapat memberikan informasi terkait penghitungan kerugian negara, karena proses tersebut masih berlangsung.
Menurut informasi yang dihimpun, nilai jual aset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan mencapai Rp33,6 miliar, yang terletak di Lorong Teknik Jalan Mayor Ruslan, tepat di belakang SMK Negeri 6 Palembang.