KPK Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan eks Dirut PT Taspen

Tessa Mahardhika, pihak KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materil UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Korupsi yang diajukan mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mendapatkan tanggapan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, KPK menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut.

 

Tessa mengatakan bahwa KPK menilai sikap MK sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diupayakan oleh lembaga antirasuah tersebut. “Penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa KPK juga menghargai penilaian hakim MK yang menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dia menjelaskan bahwa tindakan korupsi dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial politik, bahkan bisa menciptakan kemiskinan yang masif.

 BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Rorotan: KPK Periksa Pejabat BPKAD Terkait PMD

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Anak Buah Mentan Amran Dicopot

Dalam permohonannya, Kosasih menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinyatakan inkonstitusional. Namun, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” saat sidang putusan yang diadakan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Undang-Undang Tipikor telah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dia juga menambahkan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat serta merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa.

 BACA JUGA:Di Akhir Masa Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tipikor Polri

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Pencurian Data Pelanggan Indosat Segera Disidang

Sifat korupsi yang merusak ini membuatnya tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Akibat yang ditimbulkan oleh korupsi dapat disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Tindak pidana korupsi juga disamakan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi yang diatur dalam Statuta Roma.

 

Oleh karena itu, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara serius, bahkan dengan cara-cara yang luar biasa, sebagai konsekuensi yuridis atas sistematis dan meluasnya tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan