Di Akhir Masa Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tipikor Polri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika saat menjawab wartawan. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Di penghujung masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di bawah kepolisian. Pembentukan ini menuai perhatian, terutama mengenai bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyikapinya. Apakah ada kekhawatiran terkait tumpang tindih kewenangan?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya potensi tumpang tindih dalam kewenangan. Menurutnya, KPK mendukung pembentukan Kortas Tipikor Polri sebagai langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Tessa kepada wartawan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dia menambahkan bahwa pembentukan Korps ini menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya Presiden dan Kapolri, dalam mengatasi masalah korupsi.
BACA JUGA:Keberatan Atas Perampasan Aset, Keluarga Rafael Alun Gugat KPK
BACA JUGA:Geledahan Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti
Tessa menjelaskan bahwa Kortas Tipikor Polri akan menjadi salah satu mitra (counterpart) KPK. Ia menekankan bahwa semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemberantasan korupsi, maka akan semakin kuat pula upaya tersebut.
"Dalam hal ini, kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi domain KPK," jelasnya. Menurut Tessa, kolaborasi yang baik antara berbagai lembaga akan memperkuat usaha-usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pembentukan Kortas Tipikor ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024. Berdasarkan Perpres tersebut, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Pencurian Data Pelanggan Indosat Segera Disidang
BACA JUGA:Waspada! BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya untuk Kesehatan Ginjal
“Korps ini akan dipimpin oleh pejabat eselon 1b, setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol, yang akan dibantu oleh seorang wakil,” bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024. Kortas Tipikor juga terdiri dari paling banyak tiga direktorat, yang akan menjalankan fungsi-fungsi di bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Dengan pembentukan Korps Pemberantasan Tipikor ini, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih terfokus dan efektif, demi mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan transparan.