Kemenag Lakukan Pendampingan Hukum Penerbitan Sertifkat Tempat Ibadah

Kemenag OKU Selatan, lakukan pendampingan rencana bantuan hukum dalam penerbitan sertifikat tempat ibadah, yayasan, dan panti asuhan di wilayah Kabupaten OKU Selatan, di Kejari OKU Selatan. Selasa, 15 Oktober 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID  - Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan melaksanakan pendampingan hukum untuk penerbitan sertifikat tempat ibadah, yayasan, dan panti asuhan di Kabupaten OKU Selatan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

 

Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM, yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam, M. Yamin, S.Sos.I, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas mekanisme bantuan hukum bagi lembaga keagamaan dan sosial dalam proses legalisasi tanah dan bangunan milik tempat ibadah, yayasan, serta panti asuhan.

 BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Minta RSUD Maksimalkan Pelayanan

BACA JUGA:Masuki Penghujan, Jika Terindikasi DBD Segera Lapor ke Puskesmas

"Hal ini dilakukan untuk memastikan semua lembaga tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan terkait legalitas lahan," ujar Karep. Ia menambahkan bahwa ini adalah langkah awal yang penting dalam mendukung legalitas tempat ibadah dan lembaga sosial di OKU Selatan.

 

Diharapkan, dengan adanya dukungan hukum ini, seluruh tempat ibadah dan yayasan di wilayah tersebut dapat segera memiliki sertifikat resmi, sehingga mereka dapat fokus pada pelayanan keagamaan dan sosial tanpa kendala hukum di masa depan.

 BACA JUGA:60 Personel Polres OKUS Amankan Pengukuhan Tim HDCU

BACA JUGA:Kerap Terjadi Asusila, Kapolres Minta Pimpinan Pesantren Awasi Tenaga Didik Dengan Ketat

Karep juga menekankan pentingnya pendampingan ini untuk memberikan kemudahan serta mendapatkan payung hukum dalam realisasi penerbitan sertifikat tempat ibadah. "Mudah-mudahan ini nantinya akan menguntungkan dan memberikan manfaat bagi tempat ibadah, yayasan, serta sarana lainnya untuk perlindungan dalam penerbitan atau permohonan sertifikat," harapnya.

 

Dengan demikian, setelah surat sertifikat dikeluarkan, tidak akan ada hambatan bagi pengelola tempat ibadah, yayasan, dan tempat pendidikan agama lainnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan