Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit
Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit Musirawas. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga oknum mantan pejabat di RSUD Rupit tidak keberatan setelah didakwa oleh penuntut umum Kejari Lubuklinggau dalam kasus korupsi dana operasional rumah sakit senilai sekitar Rp1 miliar. Ketiga terdakwa, yakni Dr. Herlinah, Dr. Jeri Afrimando, dan Dian Winani, hadir di ruang sidang Tipikor PN Palembang pada Senin, 14 Oktober 2024.
Penuntut umum, Ichsan Azwar SH MH, membacakan dakwaan kepada masing-masing terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto SH MH, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana operasional RSUD Rupit untuk tahun anggaran 2018. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa mereka diduga telah melakukan penyelewengan anggaran, termasuk anggaran belanja operasional rumah sakit, serta melakukan mark-up dan tidak adanya perencanaan dalam belanja.
Ichsan menjelaskan bahwa Dr. Jeri Afrimando menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit periode Januari-Juli 2018, Dr. Herlinah sebagai Direktur pada periode Agustus-Desember 2018, dan Dian Winarni sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.
BACA JUGA:Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Bakal Terungkap di Persidangan
BACA JUGA:Kajari Siap Jadi JPU Sidang 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan subsidiar juga dikenakan berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b ayat (2) dan (3) undang-undang yang sama.
Melalui tim penasihat hukum, para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang pembuktian perkara. Menanggapi hal ini, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin pekan depan.
“Memerintahkan kepada penuntut menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan perkara yang akan digelar Senin pekan depan,” ujar hakim ketua sebelum menutup sidang.
BACA JUGA:2 Pegawai PT Sampoerna Ditangkap dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Unggul
BACA JUGA:IRT di Muba Cacat Permanen Akibat Disiram Air Keras oleh Orang Suruhan Mantan Suami
Kasi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan, Ahmad Arjansyah Akbar SH MH MSi, yang juga hadir dalam sidang perdana, menyatakan bahwa terdapat kurang lebih 62 orang saksi sesuai berkas perkara. Namun, ia menekankan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan akan dipilih terlebih dahulu. Selain saksi, beberapa ahli juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Dua terdakwa perempuan saat ini ditahan di LPP Perempuan Merdeka Palembang, sedangkan satu terdakwa laki-laki ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.