Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Bakal Terungkap di Persidangan
Asisten Kejati Sumsel bidang Pidana Khusus Umaryadi SH MH (tengah), Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH (Kiri), Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SH MH (Kanan). -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Selain keterlibatan pihak lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menegaskan bahwa aliran dana dalam kasus korupsi IUP Batubara Lahat akan terungkap di persidangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Umaryadi saat gelar rilis tahap II penyerahan enam tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan nilai kerugian negara yang mencapai hampir setengah triliun, tepatnya Rp488,9 miliar. "Kerugian ini dihitung berdasarkan kerusakan lingkungan serta perekonomian negara dan akan terungkap di persidangan," ungkap Umaryadi SH MH.
Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH MH, Umaryadi menjelaskan bahwa potensi kerusakan tersebut berkaitan dengan proses perizinan tambang PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Kabupaten Lahat antara tahun 2010 hingga 2014.
BACA JUGA:Pemkab OKI dan PT OKI Pulp Teken MoU Pengolahan Air Minum (SPAM)
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Tronton Sebabkan Lakalantas Beruntun di Jalintim Palembang-Betung
Dalam waktu dekat, penuntut umum Kejari Lahat akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Kepala Kejari Palembang, Toto Roedianto SH MH, juga menegaskan bahwa tim JPU akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Palembang.
Sehubungan dengan penahanan, status para tersangka beralih dari penahanan penyidik ke penahanan penuntut umum Kejari Lahat. Para tersangka tersebut, yang terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera—yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman—serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat—yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti, tetap ditahan untuk kepentingan proses hukum persidangan.
BACA JUGA:Alat Berat Nyangkut di Kabel, Aliran Listrik Sembawa hingga Banyuasin III Padam
BACA JUGA:Pemkab OKI dan PT OKI Pulp Teken MoU Pengolahan Air Minum (SPAM)
Lima tersangka, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, dan Saifullah Aprianto, ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya, Lepy Desmianti, ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka melibatkan pembebasan lahan milik warga desa sekitar yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk. Akibatnya, Endre Saifoel dan kawan-kawan dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.