2 Pegawai PT Sampoerna Ditangkap dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Unggul

Lakukan pencurian kelapa sawit 2 Pegawai PT Sampoerna ditangkap. -Foto : Ist.-

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID – Dua pegawai PT Sampoerna Agro, Supriyono (40) dan Budi Hartono (29), terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan buah kelapa sawit unggul di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya ditangkap oleh Polsek Mesuji setelah melakukan aksi yang merugikan perusahaan.

 

Supriyono, yang bekerja sebagai Quality Control, memerintahkan Budi, seorang Teknisi Polinasi, untuk menyembunyikan buah sawit unggul yang telah dipanen di bawah pelepah sawit. Buah tersebut kemudian diolah menjadi bibit unggul dan dijual dengan harga Rp1.000 per kecambah. Hasil penjualan digunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan pribadi.

 BACA JUGA:Alat Berat Nyangkut di Kabel, Aliran Listrik Sembawa hingga Banyuasin III Padam

BACA JUGA:Tragis: Kecelakaan Dua Truk di Muara Enim Mengakibatkan Satu Tewas

Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Juni 2024. Kedua pelaku ditangkap di tempat kerja mereka pada 30 September dan 1 Oktober 2024. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi ini diperkirakan mencapai Rp85 juta.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit alat dodos, uang sebesar Rp2,5 juta, satu tas ransel, dan sepasang sepatu. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 374 tentang Penggelapan.

 BACA JUGA:IRT di Muba Cacat Permanen Akibat Disiram Air Keras oleh Orang Suruhan Mantan Suami

BACA JUGA:Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Bakal Terungkap di Persidangan

Asisten Kepala Seed Garden & Seed Preparation, Fauzal, mewakili perusahaan, mengapresiasi pihak kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Kasus pencurian kelapa sawit bukan kali pertama terjadi di OKI. Sebelumnya, komplotan perampok juga pernah mencuri 4,6 ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Tbk di Kecamatan Sungai Menang, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp11,2 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan