Hasil OTT KPK di Kalimantan Selatan, Gubernur Sahbirin Noor Ditetapkan Tersangka Suap

Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024.

 

Salah satu tersangka yang terlibat adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Selain Sahbirin, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang KPK.

 BACA JUGA:PT PGN Serius Kembangkan Market Gas Bumi di Indonesia Timur

BACA JUGA:Terjerat Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Bayinya Rp15 Juta

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa keenam tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlyna (YUL); Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB), telah resmi ditahan mulai 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024.

 

"Keempat tersangka SOL, YUL, AMD, dan FEB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Jakarta," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 8 Oktober 2024. Dua tersangka lain dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), ditahan di tempat terpisah di Rutan Jawa Timur.

 BACA JUGA:Viral, Bansos Ibu Hamil Dipotong Oknum di Desa Citeureup, Bandung

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Kapolres Boyolali Menyusul Dua Anggotanya Innalillahi

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim penyidik KPK terkait pengadaan barang dan jasa dalam beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024. Tim KPK mulai melakukan penangkapan pada tanggal 6 Oktober 2024, dengan mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat.

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU yang sama. Para tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan