Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur dan Sesama Jenis
Tersangka asusila anak di bawah umur yang diringkus Siber Polda Sumsel mengaku khilaf. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria berinisial IV (22) ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Pali pada 1 Oktober 2023.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sekitar 2.000 video dan foto yang berkaitan dengan konten asusila disimpan dalam aplikasi Telegram dan Google Drive milik tersangka. IV diduga telah melakukan tindakan asusila sebanyak delapan kali terhadap korban yang juga merupakan keponakannya, antara tahun 2021 hingga 2023.
"Saya khilaf dan menyesal atas tindakan saya," ungkap IV kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Terciduk Kantongi 99 Gram Sabu, Pelaku Dihukum 11 Tahun Penjara
BACA JUGA:Gelar OTT di Kalsel, KPK Amankan Uang Lebih dari Rp 10 Miliar
Tersangka mengaku telah bergabung dalam grup Telegram yang membagikan konten pornografi sejak tahun 2019. Selain itu, IV menyatakan bahwa ia sudah terpapar dengan konten tersebut sejak 2017.
Atas perbuatannya, IV dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Barang bukti yang disita termasuk dua unit ponsel dan beberapa video serta foto yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Kepergok Curi Jengkol, Warga Musi Rawas Tewas Dikeroyok
BACA JUGA:Polisi Ungkap Dalang Utama Penyebab Bentrok Ambon Vs Palembang di Penjaringan
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber oleh NCMEC, lembaga perlindungan anak dari Amerika Serikat, yang menemukan konten pornografi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubdit Siber Polda Sumsel, Kompol Riska Apriyanti, menyatakan komitmen untuk terus mengawasi dan menangani kasus-kasus kejahatan seksual demi melindungi anak-anak di wilayah hukum Polda Sumsel.