Pemilik PT Jembatan Nusantara Dipanggil Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi

KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup terkait KSU dan Akuisisi PT ASDP. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry selama periode 2019-2022. Pemanggilan ini dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai hal terkait kerjasama dan akuisisi tersebut," ujar Tessa.

BACA JUGA:Harga Beras di RI Termahal se-ASEAN, Bapanas Buka Suara

BACA JUGA:Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Resmi Tak Berlaku

Putusan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, KPK memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan para tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka yang mengajukan gugatan tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspitadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhhamad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Dengan putusan ini, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. "Putusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa aspek formil penanganan perkara ini sudah sesuai mekanisme," ungkap Tessa.

BACA JUGA:Kementrian PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Anggota DPRD Singkawang

BACA JUGA:Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Nakes yang Sebabkan Kerugian Miliaran

Kasus Akuisisi Kapal Bekas

KPK menjelaskan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tidak hanya soal pembelian kapal bekas. Akuisisi tersebut termasuk pembelian kapal berusia lebih dari 30 tahun dan pengalihan utang perusahaan hingga mencapai Rp 600 miliar. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun.

"Proses akuisisi ini melibatkan lebih dari sekadar pembelian kapal, tetapi juga utang-utang besar yang dimiliki PT Jembatan Nusantara," ungkap Tessa.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu fokus KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor transportasi dan layanan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan