Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Resmi Tak Berlaku

BI sebut pecahan uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 resmi tidak berlaku. -Foto: Bank Indonesia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas yang berwarna ungu terang tersebut menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan.

Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, mengungkapkan bahwa seharusnya uang pecahan ini sudah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat masih diberi waktu hingga lima tahun setelahnya, atau hingga 2016, untuk menukarkan uang tersebut.

"Masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun hingga 2016 untuk mengembalikan uang tersebut," ujar Gozali dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang.

BACA JUGA:Kementrian PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Anggota DPRD Singkawang

BACA JUGA:Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Nakes yang Sebabkan Kerugian Miliaran

Gozali juga menjelaskan bahwa meskipun uang ini sudah tidak dapat ditukarkan lagi di bank, masyarakat bisa tetap menyimpannya sebagai barang koleksi atau menjualnya kepada kolektor.

Uang Rp10 Ribu yang Masih Berlaku

Untuk saat ini, uang pecahan Rp10 ribu yang sah digunakan adalah uang emisi tahun 2022. Uang tersebut bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan didominasi warna ungu.

"Uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku saat ini bergambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo," jelas Gozali.

BACA JUGA:KKB Papua Ancam Akan Kembali Lakukan Penyenderaan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 Tingkatkan Pengamanan

BACA JUGA:Geledah Rumah Mantan Gubernur Maluku Utara, KPK Temukan Dokumen Elektronik hingga Uang Tunai

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, turut berharap bahwa melalui Memorabilia ini, pariwisata di Sumatera Selatan dapat meningkat sehingga membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. "Saya bangga Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui budaya lokal yang terwakili pada Rupiah kita," kata Elen.

Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran hingga lima tahun setelah masa berlakunya berakhir, tetapi tidak lagi dapat dikembalikan ke BI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan