Telusuri Proses Akuisisi Dalam Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Saksi

KPK Panggil Saksi Untuk Telusuri Proses Akuisisi Dalam Dugaan Korupsi PT ASDP. -Foto: Disway/Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksa dua saksi terkait dugaan Korupsi dalam proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun anggara 2019-2022. Hanya satu saksi yang hadir hari ini.

Adapun saksi tersebut yaitu VP Divisi Hukum PT ASDP pada November 2017 sampai dengan April 2019, Dewi Andriyani (DA) dan VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry 2019 - 2023, Lilis Musiani (LM).

Juru Bicara Tessa Mahardhika menjelaskan pemanggilan saksi ini untuk mendalami proses akuisisi yang dilakukan.

"Saksi didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due dilligence yang dilakukan," jelas Tessa kepada wartawan pada Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Kejari Musnahkan BB Kejahatan Senilai Puluhan Jutaan

Dalam pengusut dugaan korupsi ini, sebelumnya KPK melakukan pencegahan terhadap 4 orang.

"Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Kata Tessa, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.

"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP," ujar Tessa.

BACA JUGA:Barisan Emak-emak Dukung Penuh Pasangan Abusama-Misnadi (ABDI)

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan upaya paksa. KPK diketahui telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut.

"Ini sebetulnya sedang kita... ini baru masuk penyidikan. Kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan