Kejari Musnahkan BB Kejahatan Senilai Puluhan Jutaan

Kejari OKU Selatan saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 23 Juli 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Diketahui, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu terhitung dari Bulan Januari -Juli 2024, jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH yang diikuti jajaran kejaksaan.

Dalam pemusnahan tersebut, berbagai jenis Barang Bukti (BB) diantaranya Narkotika jenis sabu 48,702 gram, Narkotika jenis ganja 222,407 gram dan 5 batang pohon ganja.

Kemudian, Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 17 buah, Uang Palsu 8,8 juta rupiah, Handphone 6 buah Pakaian 73 buah Barang lainnya topi, baskom, kaca pirek, dan lain-lain.

Hal itu, sebagaimana yanh dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH, saat melakukan pembenahan BB. Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Barisan Emak-emak Dukung Penuh Pasangan Abusama-Misnadi (ABDI)

BACA JUGA:Cabuli Bocah 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Ogan Ilir Kini Mendekam di Sel

Dikatakannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas utama kejaksaan dalam penegakan hukum.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah lanjutan setelah kasus-kasus yang terkait memperoleh putusan inkrah. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang-barang bukti yang berbahaya, tetapi juga sebagai simbol penegakan hukum yang tegas di wilayah OKU Selatan.

"Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan," cetusnya.

Jumlah perkara barang bukti yang di musnahkan yaitu ada 85 perkara terdiri dari Narkotika 50 perkara,oharda 21 perkara,dan tindak pidana umum lainnya 14 perkara," bebernya.

BACA JUGA:457 Siswa Bintara Polri Jalani Diktuba di SPN Betung Polda Sumsel

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Bidik Tersangka Baru

Kejaksaan bukan hanya sebagai eksekutor dalam tindak pidana namun melakukan eksekusi terhadap perkara perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah dari pengadilan.

"Untuk menekan tindak narkoba dan lainnya sehingga hari ini  kami melakukan pemusnahan barang bukti, namun kami juga melakukan penuntutan yang tinggi terhadap para pelaku terutama kasus narkotika, pembunuhan, begal, asusila dan tindak perkara lainnya," tegasnya.

Kejaksaan Negeri OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum yang adil serta transparan," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan