Cabuli Bocah 13 Tahun Berulang Kali, Pria di Ogan Ilir Kini Mendekam di Sel

Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, saat mengamankan pria yang menjadi pencabulan anak di bawah umur. -Foto: Sumeks.co.-

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir telah mengamankan seorang pria berusia 45 tahun, DP, dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. DP diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2024. Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, ketika korban, seorang bocah berusia 13 tahun, diajak oleh temannya bermain ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjung Raja Barat. Di sana, korban dibawa ke kamar oleh pelaku, kemudian ditelanjangi dan disodomi.

 

"Saat tiba di rumah, korban mengeluh sakit perut dan sakit saat buang air besar (BAB)," ujar AKP Muhammad Ilham. Orang tua korban kemudian bertanya kepada anaknya mengenai penyebab kesakitan tersebut, dan korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disodomi oleh pelaku. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir.

 BACA JUGA:457 Siswa Bintara Polri Jalani Diktuba di SPN Betung Polda Sumsel

BACA JUGA:Henky Putrawan Jabat Pj Bupati Muara Enim

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada 19 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja dan langsung ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

 

Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa baju dan celana korban," lanjutnya.

 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap korban. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang.

 BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Bidik Tersangka Baru

BACA JUGA:HUT ke-7, BPR Baturaja Dituntut Terus Kreatif dan Berinovasi

Selain itu, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir juga tengah menangani kasus lain yang melibatkan seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun yang dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui Facebook. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menyatakan bahwa tersangka, Ns (25), dikenakan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan, status pelaku kita naikkan menjadi tersangka. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," ujarnya.

 

ABG asal Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang dibawa kabur tersebut ternyata masih berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Raja. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim BRIPKA Prayudho Wibowo, mengungkapkan bahwa korban berinisial IPS masih berusia 12 tahun dan tercatat sebagai murid kelas 6 SD.

 

"Kita sudah bawa pelaku ke Polres Ogan Ilir," lanjutnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan