Musnahkan BB dari 67 Kasus
--
BATURAJA – Kejaksaan Negeri Baturaja memulai persiapan pemusnahan barang bukti (BB) dari 67 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) menjelang akhir tahun. Periode kedua pemusnahan ini berlangsung dari bulan Agustus hingga Desember 2023, dan melibatkan sejumlah kasus tindak pidana umum yang berada di bawah yurisdiksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Choirun Parapat SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), menjelaskan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil dari kasus-kasus yang telah mencapai kekuatan hukum tetap. "BB yang dimusnahkan kasusnya sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Choirun Parapat. Pemusnahan BB ini dilakukan sesuai dengan kewenangan JPU setelah kasus mencapai inkracht.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan dianggap telah menyelesaikan perkara secara komprehensif. Tidak hanya mengeksekusi pelaku, tetapi juga melakukan pemusnahan BB sesuai dengan putusan pengadilan. Pemusnahan BB juga dianggap sebagai tindakan transparansi untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Kita tidak ingin berlama-lama untuk menyelesaikan perkara," ujar Choirun Parapat, menekankan pentingnya pemusnahan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Ia berharap bahwa setelah akhir tahun dan pada periode 2024, koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara tetap berjalan dengan baik.
Pajri A Sanusi SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, menambahkan bahwa pemusnahan BB ini merupakan periode kedua di tahun 2023. Dari total 67 kasus, sebagian besar terkait dengan tindak pidana narkotika, melibatkan sabu sebanyak 7,652 gram, ekstasi 0,9751 gram, 13 unit handphone, 9 buah pakaian, dan 2 barang lainnya. Selain itu, ada juga kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana terhadap keamanan negara dan umum. Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menjaga ketertiban hukum dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan. (seg)