KPK Temukan Penyebab PAD Papua Barat Rendah

KPK bicara soal PAD dan APBD Papua Barat. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi PAD demi masa depan masyarakat Papua Barat Daya yang sejahtera.

KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan supervisi di Papua Barat Daya, terhitung sejak 1 Juli hingga 12 Juli 2024 mendatang.

Adapun, salah satu fokus utama dalam misi ini yaitu mendorong optimalisasi PAD seperti pajak, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah.

"Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal," ucap Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Lebih lanjut, KPK menemukan postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07% yang masuk dalam kategori rawan.

BACA JUGA:Mengaku Tidak Berniat Korupsi, SYL Minta Dibebaskan

BACA JUGA:Belum Miliki Kontainer Sampah Akibat Terkendala Lahan

Sedangkan, dikutip dari data Kemenkeu, rata-rata PAD Papua Barat Daya tahun 2023 hanya 3,10%, dengan nilai pajak dan retrisbusi daerah tidak lebih dari 0,75%.

Padahal APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi; fungsi perencanaan; fungsi pengawasan; fungsi alokasi; fungsi distribusi; serta fungsi stabilitas.

Dalam hal ini, KPK sudah melakukan berbagai upaya seperti pemberian sanksi pada wajib pajak nakal serta pihak yang menguasai aset secara tidak berhak (administrasi sampai pidana); pemberian sanksi bagi petugas yang tidak berintegritas; hingga membantu perbaikan sistem.

"Agar persentase APBD meningkat, dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos, dan tidak menyisipkan ijon proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ)," tegas Dian. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan