Mengaku Tidak Berniat Korupsi, SYL Minta Dibebaskan
SYL di sela sidang dakwaan digelar di PN, Jakarta. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskannya.
Hal ini disampaikan SYL saat pembacaan nota pembelaan atah pledoi dirinya dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya," ujar SYL saat membacakan nota pembelannya pada Jumat, 5 Juli 2024.
"Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Belum Miliki Kontainer Sampah Akibat Terkendala Lahan
Dalam kesempatan ini, SYL juga membacakan rekam jejak dan riwayat pengabdiannya kepada Negara yang dilandasi dengan niat tulus dan baik.
"Saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," tutur SYL.
Lebih lanjut, SYL meminta kepada Majelis Hakim untuk menegakan keadilan terhadap dirinya dengan menjatuhkan putusan bebas.
"Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh ALLAH SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," kata SYL.
Namun, apabila ia dinyatakan bersalah, dia minta agar dijatuhkan putusan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Bakal Hadirkan hingga 5 Saksi
"Jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (*)