Waspada! Pelaku Curanmor Makin Ahli, Dalam Hitungan Menit Bawa Kabur Motor Curian
Aksi 2 pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kota Palembang.
Setiap hari, laporan tentang pencurian kendaraan menghiasi berita lokal, memperlihatkan betapa maraknya kejahatan ini di kota tersebut.
Belum lama ini, aksi curanmor kembali mengejutkan warga Palembang ketika dua pelaku tertangkap kamera CCTV sedang beraksi di parkiran salah satu perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta.
Video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matik.
Salah satu pelaku turun dari sepeda motor, mendekati targetnya dengan cepat, dan dalam hitungan menit berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 2885 AER.
Kejadian ini membuat pemilik sepeda motor, Ghulam Abuyudaffa, mengalami kerugian signifikan dan meminta bantuan melalui media sosial untuk menemukan kendaraannya yang dicuri di dalam area parkir PT KMM.
BACA JUGA:Beraksi di Musi Banyuasin, Brimob Gadungan Tipu Korban Rp 345 juta
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel
Tidak hanya itu, kasus serupa juga terjadi di tempat lain di Palembang, yang menggambarkan betapa ahli dan berani para pelaku curanmor dalam menjalankan aksinya.
Pihak kepolisian, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang yang dikenal dengan julukan "Beguyur Bae", terus berupaya keras untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini.
Belum lama ini, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Naskah, Kecamatan Sukarami. Ketiganya, Iqbal Saputra (22), Rio Pratama (23), dan Roy Saputra (24), ditangkap di tempat persembunyian mereka masing-masing setelah melakukan aksi curanmor terhadap seorang buruh bernama Syahzali.
Video penangkapan Rio Pratama, yang berusaha menyembunyikan diri di sudut kecil dalam kamar mandi, menjadi viral dan menunjukkan betapa dramatisnya penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinza, melalui Tim Khusus Ranmor yang dipimpin Aipda Endrik, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku tersebut telah diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban
BACA JUGA:Vertikal Dryer Bantuan Kementan Diduga Kena Jual
Dari hasil penyelidikan menggunakan CCTV, polisi berhasil menemukan jejak dan identitas dalang di balik aksi curanmor tersebut.
Upaya kepolisian yang sigap dan tegas dalam menangani kasus-kasus ini menjadi harapan masyarakat untuk mengurangi tingkat kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Palembang.
Kasus-kasus curanmor yang terus terjadi menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Semoga dengan langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian, kejahatan curanmor dapat ditekan dan keamanan masyarakat Palembang dapat terjaga dengan lebih baik di masa mendatang.