Dukun Palsu Beraksi di OKU Selatan, Raup Hingga Rp 78 Juta dari Korban
Joko Prasetyo (23) dukun palsu asal Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan yang diringkus jajaran Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan. Senin, 24 Juni 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Joko Prasetyo (23) warga Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan berhasil diringkus jajaran Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan. Senin, 24 Juni 2024, sekira Pukul 20.00 Wib.
Pasalnya, Tersangka (TSK) diringkus Polres OKU Selatan diduga melakukan praktek perdukunan yang mengaku mampu menarik barang antik yang dapat dijual hingga 2,5 Milyar, sehingga merugikan korban hingga Rp. 78 Juta Rupiah.
Hal itu, sebagaimana yany disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Rwskrim Iptu Idham Kholik didampingi Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH, dan KBO Reskrim Iptu Redi. Kamis, 27 Juni 2024.
Dikatakannya, pada saat itu tersangka sudah merencanakan di mana dirinya membeli 1 buah lempengan besi berwarna kemasan kecoklatan, 3 Buah Batu Diamond terbuat dari kaca berwarna hijau, biru dan putih.
Tak hanya itu, TSK juga menyediakan 1 buah kotak plastik berwarna kuning kemasan yang ditanam di kebun milik Saksi yang beralamat di Desa Sipatuhu Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat tersangka mendatangi rumah saksi untuk mencari emas di kebunnya lalu setibanya dikebun TSK mengajak Saksi lainnya.
Setelah itu tersangka meminta sejumlah uang kepada Saksi dan Korban untuk membeli minyak sebagai alat ritual pengambilan harta karun tersebut sebesar 2 juta.
BACA JUGA:Vertikal Dryer Bantuan Kementan Diduga Kena Jual
BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Praktik Kecurangan Dalam Proses PPDB 2024
"Tiba di lokasi tersangka mengeluarkan satu buah tasbih warna hitam langsung melakukan ritual kemudian tersangka langsung menunjukkan ke arah tanah sehingga saksi yang sejumlah 2 orang menggali tanah tersebut kemudian ditemukan satu buah lempengan besi berwarna emas kecoklatan diduga batangan emas palsu dan satu buah kotak plastik berwarna kuning keemasan diduga kotak harta karun," ucapnya.
Setelah mendapatkan tanda-tanda tersebut kemudian dibawa pulang oleh tersangka keesokan harinya tersangka bersama korban dan Saksi kembali mencari dan mendapatkan barang-barang berupa Satu Buah Batu Diamond tersebut terbuat dari kaca berwarna hijau yang diduga Bandar Intan.
Hingga hari kedua, mendapatkan berwarna biru dan hari ketiga mendapatkan warna putih setelah mendapatkan barang-barang tarikan diduga sebagai harga karun tersebut tersangka beralasan bahwa bosnya yang berada di Lampung ingin membelinya.
Kemudian tersangka mengetahui korban batang akan dibeli oleh bosnya sebesar 2,5 Miliar untuk melalui korban dan saksi-saksi.
Lalu, Tersangka pun membungkus uang mainan yang sebelumnya ia siapkan lalu menunjukkan kepada korban dan saksi namun hanya tersangka dan korban tidak boleh menyentuhnya.
Kemudian kembali oleh tersangka sebulan kemudian tersangka merencanakan dengan menggunakan kepada saksi dan korban bahwa ingin bertemu dengan bosnya.
BACA JUGA:Tragis, Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh dan Dicor di Belakang Toko Pakaian
BACA JUGA:Kapolri Rotasi dan Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi
Dimana, setelah itu ternyata bos TSK mengalami kecelakaan dan harus operasi sehingga tersangka meminta uang sejumlah uang korban dengan alasan untuk membantu biaya operasi sebesar 19 juta rupiah, 10 hari kemudian tersangka beralasan bahwa bosnya sudah meninggal dunia setelah itu tersangka mengajak korban transaksi untuk menyuci 3 diduga Badar Intan warna hijau biru dan putih di Jawa setelah itu tersangka beralasan bahwa ada anggota kepolisian OKU Selatan ingin menangkap tersangka dan korban jika tidak memberikan uang sejumlah 52 juta.
Sehingga korban memberikan uang tersebut kemudian tersangka bersama korban dan saksi berangkat pada saat sampai di Bogor tersangka beralasan bahwa ada anggota polisi ingin mengambil uang 2,5 miliar tersebut kemudian tersangka mengajak ke Kotabumi Lampung dengan alasan untuk mengembalikan kepada istri dari bos tersangka.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga 78 Juta, dengan cara meminta secara bertahap dan berbagai alasan. Dari ini, TSK dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara," tegasnya.
Sedangkan, Tersangka mengaku dari hasil iru uang dibelikan Mesin Cuci, Meja Makan 1 Set dan kebutuhan lainnya. (Dal)