Upaya Oligarki Menundukkan Ormas Keagamaan Dengan Suapan IUP
Roni ADP-FOTO: DOK HOS-
Suapan Tambang
Suapan tambang merujuk pada praktik korupsi di mana pihak-pihak tertentu, seperti pejabat pemerintah atau individu berpengaruh (Ketua Ormas) menerima uang atau keuntungan lain dari perusahaan tambang sebagai imbalan untuk memberikan izin, kemudahan, atau perlindungan terhadap operasi tambang.
Pengertian Sogokan atau suap adalah pemberian uang, barang, atau jasa kepada seseorang dalam posisi berkuasa untuk mempengaruhi keputusan atau tindakannya.
Industri pertambangan melibatkan eksplorasi, ekstraksi, dan pengolahan sumber daya mineral dan batu bara.
Setelah Ormas menerima IUP potensi suap untuk memuluskan pengelolaan sebab bukan orang yang ahli mengelolanya, akan berhadapan dengan :
1. Sogokan Pembayaran langsung dalam bentuk uang tunai kepada pejabat atau pihak berwenang.
2. Pemberian barang-barang mewah (Gratifikasi), perjalanan gratis, atau fasilitas lainnya.
3. Menawarkan kontrak kerja atau proyek yang menguntungkan kepada keluarga atau kerabat pejabat.
4. Memberikan saham atau investasi dalam proyek tambang sebagai imbalan untuk IUP atau perlindungan yang dikelola ormas.
Kita tidak mengatakan bahwa semua urusan tambang itu buruk, tentunya tambang juga banyak membantu perekonomian negara, lapangan pekerjaan yang dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Suapan IUP Kepada Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan adalah praktik korupsi yang merugikan ekonomi, lingkungan, dan sosial. Mengatasi masalah ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan komunitas nasional untuk memperkuat regulasi, meningkatkan transparansi, dan menegakkan hukum secara tegas.
Serta menghadirkan solusi kepada Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan yang memiliki dalam hal pemberdayaan kader hingga pendistribusian Kader yang sesuai dengan Kompetensinya masing-masing, tentunya bukan hanya tentang IUP.
Roni ADP
Founder Intelektual Jalanan