Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Kabupaten Muba Kembali Meledak

Sumur minyak ilegal di perkebunan sawit di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba kembali terbakar. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-

MUBA, HARIAN OKU SELATAN - Sumur minyak ilegal di perkebunan sawit milik Hindoli di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, kembali mengalami meledak dan terbakar pada Kamis malam, 21 Juni 2024.

Kejadian ini menyebabkan area luas di tengah perkebunan kelapa sawit mengalami kebakaran yang berlangsung hingga Jumat, 22 Juni 2024.

Petugas yang cepat merespons kejadian berusaha keras memadamkan api yang belum berhasil dipadamkan sepenuhnya hingga saat ini, dan api masih membara di lokasi tersebut.

Kapolres Muba, AKBP Imam Syafi'i, melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Dohan, mengonfirmasi kebakaran tersebut.

BACA JUGA:Jabatan Ratusan Kades di Kabupaten OKU Diperpanjang

BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di OKU Timur

Belum diketahui dengan pasti siapa pemilik sumur minyak ilegal tersebut, dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik sumur yang meledak dan terbakar tersebut.

Kejadian ini tidak mengakibatkan korban jiwa, namun menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.

Kebakaran sumur minyak ilegal ini bukan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Muba. Sebelumnya, kebakaran serupa terjadi di Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba, pada 12 Mei 2024.

Pada kejadian tersebut, pemilik sumur minyak ilegal berhasil diamankan setelah penyidikan dilakukan oleh petugas.

Pemilik sumur tersebut adalah M Ayub (36) warga Provinsi Jambi. Kejadian tersebut dipicu oleh aktivitas ilegal drilling dan pemindahan minyak menggunakan mesin penyedot, yang kemungkinan mengakibatkan percikan api dan membakar bak penampungan serta sumur minyak.

BACA JUGA:Kapolsek SSIII Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Masyarakat Pengguna Jalan

BACA JUGA:OKU Selatan Butuh Penambahan Mobil Pengangkutan Sampah

"Tersangka Ayub berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana," ungkap Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo pada saat itu.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menangkap pelaku dalam kebakaran terbaru ini dan menentukan tindakan hukum yang akan diambil.

Kondisi kebakaran dan proses penyelidikan terus dimonitor oleh pihak berwenang untuk meminimalkan dampak dan mengambil tindakan preventif di masa yang akan datang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan