Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di OKU Timur

Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus pembunuhan Pelajar SMK berinisial UA (16), kurang dari 12 jam, Jumat 21 Juni 2024. -Foto: OKU Timur Pos.-

MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial UA (16) kurang dari 12 jam, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Pengungkapan ini menjadi kado spesial dalam rangka HUT Bhayangkara ke-78.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro, menyampaikan perkembangan ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolres OKU Timur.

Pelaku pembunuhan, M Yasir (30), seorang warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap di pinggir jalan Desa Pandan Agung pada Kamis, 20 Juni sekitar pukul 23.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Kapolsek SSIII Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Masyarakat Pengguna Jalan

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Sat Intelkam Polres OKU Selatan Jaga Situasi Damai

Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah kecemburuan dan sakit hati. Pelaku, yang telah berpacaran dengan korban selama dua tahun, menduga bahwa korban memiliki pacar lain.

"Pelaku berniat untuk membunuh korban karena cemburu dan sakit hati. Untuk menutupi aksinya, pelaku mengambil sepeda motor korban agar terlihat seperti korban perampokan," jelas Kapolres.

Sebelumnya, identitas mayat perempuan yang ditemukan warga di kebun karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, terungkap sebagai UA (16), warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Korban ditemukan dengan luka lebam di bagian dada, lecet pada leher, dan luka di bagian kepala akibat benda tumpul.

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Terima Himbauan Netralitas Dari Panwascam

BACA JUGA:BPJS Rekonsiliasi Iuran Wajib Untuk OKU Raya

Menurut keterangan ayah korban, Suyanto, korban meninggalkan rumah pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna putih.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan keadilan bagi korban ditegakkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan