Terlibat Bisnis Narkoba, 2 Sekawan Diciduk Petugas

Dua orang sekawan yakni Wahyu Anugrah (20) dan Supriyanto (21) untuk melancarkan peredaran bisnis narkoba terhenti di pinggir jalan di Desa Bindu, kecamatan Peninjauan, OKU. -Foto: Humas Polres OKU.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Perjalanan bisnis terlarang dua sekawan, Wahyu Anugrah (20) dan Supriyanto (21), terhenti di pinggir jalan Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, OKU, pada Selasa, 18 Juni 2024.

Kedua pelaku diciduk oleh polisi setelah meresahkan warga sekitar karena kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Saat diamankan, Wahyu dan Supriyanto sedang menggunakan sepeda motor. Keduanya merupakan warga pendatang dari Dusun II, Desa Ibul Dalam, Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

"Ya, betul, Tim Res Narkoba telah mengamankan dua orang tersangka yang dicurigai merupakan pengedar narkoba. Hal itu diyakinkan saat polisi berhasil menemukan paket narkoba jenis sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya," jelas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Terlibat Bisnis Narkoba, 2 Sekawan Diciduk Petugas

BACA JUGA:Pria Tanpa identitas Ditemukan Membusuk

Menurut keterangan dari kepolisian, barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 2,24 gram, terbungkus dalam kertas timah berwarna silver.

Saat penangkapan, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan milik mereka.

"Maksud dan tujuan terduga pelaku membawa barang bukti tersebut adalah untuk dijual kembali," tandas Holdon.

BACA JUGA:PGE Lumut Balai Bantu Tuntaskan Jalur Transportasi di OKU

BACA JUGA:Polsek, TNI Kisting Gabungan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor merk Vixion warna putih dengan nomor plat A 5749 BX, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya, lanjut Holdon, jika terbukti bersalah akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan