Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu

Tersangka Shardianto (dua kiri) yang terlilit utang judi online, diamankan di Polsek Cambai, karena buat laporan palsu dibegal. -Foto: Polsek Cambai.-

PRABUMULIH, HARIAN OKU SELATAN - Permasalahan judi online (judol) kembali mencuat dengan kasus seorang pria bernama Shardianto (28) yang nekat membuat laporan polisi palsu setelah terlilit utang akibat kekalahan dalam judi online.

Shardianto, yang berasal dari Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 3924 PAS, uang tunai sejumlah Rp25 juta yang ada di bagasi motornya, serta handphone Vivo Y21i.

Laporan tersebut dia buat di Polsek Cambai pada Kamis, 13 Juni 2024, dengan klaim bahwa dia menjadi korban begal di jembatan dekat SMKN 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Rabu, 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Polri Tangkap Satu dari Dua Buron Kasus TPPO Magang Mahasiswa ke Jerman

BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Korpri Banyuasin

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, Shardianto mengakui bahwa laporan yang dia buat adalah palsu. Motif di balik pembuatan laporan palsu ini adalah untuk menutupi utang-utangnya yang didapat akibat kekalahan dalam aktivitas judi online.

Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos, menjelaskan bahwa sepeda motor dan handphone milik Shardianto sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Cambai. Selain itu, berkas bukti termasuk laporan polisi palsu dan berbagai dokumen terkait telah disita sebagai barang bukti.

Shardianto saat ini ditahan di Mapolsek Cambai dan akan dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu.

BACA JUGA:Kurir 23 Kg Sabu Tolak Dituntut Seumur Hidup Karena Alasan Belum Terima Upah

BACA JUGA:Banpol Polda Selamatkan Ibu Muda Hendak Bunuh Diri

Kasus Shardianto menjadi satu dari sekian banyak kasus yang terkait dengan masalah perjudian online di Indonesia. Perjudian online tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang serius di masyarakat, seperti terlilitnya utang dan tindakan kriminalitas lainnya yang terkait.

Kepolisian terus gencar melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan terkait perjudian online untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

Dengan adanya kasus seperti ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online dan memilih untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan