JPU Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Korpri Banyuasin

Terdakwa Bambang Gusriandi, dan Mirdayani, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (13/6). -Foto: Tomi Kurniawan/Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023.

Terdakwa, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp342 juta sebelumnya, namun JPU tetap menganggap dakwaan mereka relevan dengan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus yang dipimpin oleh Majelis Hakim Masrianti SH MH pada Kamis, 13 Juni 2024, JPU Yophi Midayana menegaskan bahwa semua keterangan saksi sudah konsisten dan mendukung dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, hal ini tidak secara otomatis menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Siapkan 8 Ekor Sapi Untuk Qurban

BACA JUGA:Inspektorat OKU Selatan Evaluasi Sakip OPD

Yophi juga menyoroti bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terkait dakwaan yang dianggap tidak tepat atau kurang cermat, dianggap tidak beralasan dan sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Hendi Tanjung SH MH, menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut telah menjadi bahan pertimbangan hukum dalam proses penuntutan perkara ini.

Meskipun demikian, pembuktian tetap akan dilanjutkan dengan memanggil 86 saksi yang relevan.

Kasus ini bermula dari penggunaan dana Korpri Banyuasin untuk keperluan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti pembelian barang fiktif dan pengeluaran dana di luar pertanggungjawaban yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp342 juta.

BACA JUGA:Jelang Sholat Jumat, Kapolsek Kisting Ajak Warga Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok

Dalam proses penyidikan, Bambang Gusriandi telah mengembalikan Rp229 juta dan Mirdayani sebesar Rp113 juta dari total kerugian negara yang terjadi.

Kedua terdakwa telah ditahan sejak 14 Maret 2024, dengan Bambang Gusriandi ditahan di Rutan Kelas I Palembang dan Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan untuk agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan