Kades Dilarang Ikut Kampanye

Foto - Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romli, SE., M.M didampingi Kabid ADM Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE.--

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna menjaga netralitas serta kondusifitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD)  melarang Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa untuk terlibat Kompanye Politik.

 

Larangan itu sendiri Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Larangan Kepala Desa, Perangkat Desa Desa yang tertera dalam Pasal 29 Huruf J bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah.

 

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romli, SE., M.M didampingi Kabid ADM Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE, saat dibintangi, Selasa (28/11).

 

Dikatakannya, jika hal itu terjadi maka akan merugikan kepentingan umum yang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu, yang menyalahgunakan tugas, hak dan atau kewajiban.

 

"Dalam aturan sudah jelas, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah tidak diperbolehkan," tegasnya.

 

Selain itu juga dalam poin lainnya kepala desa atau perangkat desa melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa itu tidak diperbolehkan.

 

Hal ini, mengingat masa kampanye telah dimulai, maka untuk itu perlu disampaikan agar seluruh Kepala Desa dan Perangkat tidak terlibat dalam kampanye.

 

"Tapi kalau mendengarkan kampanye untuk mendengarkan visi misi Calon tidak masalah karena untuk mengetahui dan menambah wawasan," ucapnya.

 

“Yang tidak boleh itu. Terlibat kampanye pengurus Partai melakukan orasi. Tetapi kalau sebatas pendengar tidak jadi masalah karena untuk mengetahui visi dan misi para calon itu yang perlu diingatkan oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa karena kepala desa dan perangkat desa dilarang politik praktis dan kampanye," tandasnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan